Saya mau membayar zakat fitrah tahun ini, 2011.
Yang saya lakukan tentu melakukan perhitungan terlebih dahulu.
Saya baca di brosur tentang zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah 3,5 liter beras.
Sedangkan, harga beras yang biasa saya beli, Rp 8.500 / kg.
Berapa kg, 3,5 liter beras?
Setelah searching, saya dapat informasi bahwa:
1 liter = 0,89 kg*
Jadi kalau 3,5 liter = 3,115 kg
Sehingga , zakat fitrah yang harus saya bayarkan =
3,115 kg x Rp 8.500 / kg = Rp 26.477,5 dibulatkan jadi Rp 26.500, tapi saya bulatkan jadi Rp 27.000 supaya tidak repot mencari uang kecil.
Sekedar informasi, menurut Nabi Muhammad SAW, kadar zakat fitrah adalah 1 sha' kurma kering atau gandum kering.
Menurut para ulama, 1 sha' gandum kurang lebih setara dengan 3 kg gandum, jadi 1 sha' beras kurang lebih setara dengan 3 kg beras. **
Sehingga, kalau diawal sudah menetapkan zakat fitrah 3 kg beras, berarti saya membayar =
3 kg x Rp 8.500/kg = Rp 25.500.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
Read more about by www.konsultasisyariah.com
____________________
* http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100704053930AAXk8UT
** http://www.konsultasisyariah.com/kadar-zakat-fitrah/#axzz25xkE8Qn8
tks infonya gan...
BalasHapusinfo diatas tidak valid bray
Hapus3.5 apa 2.5????
BalasHapus1 sho' = 2,5 Kg
BalasHapusCMIIW
1 sho' = 3,5 liter beras = 2,5 kg beras
BalasHapusketentuan zakat fitrah 2,5kg beras = 2,67 litr bu
BalasHapusdengan takaran: 1 ltr= 0,8kg
jadi bukan 3,5 liter kebanyakan ini mah
Maaf disini saya jg bingung n mohon info nya ya..
HapusJdi klo tuk takaran kg zakat itu 2,7kg atau 3kg klo sesuai yg disarankan 3,5L?
Jazakillah info nya
ngaco ni yang bikin artikel... mana ada 1 Liter beras = 0.89 Kg
BalasHapusMenurut Atika Aziz 3,5 liter beras = 2,5 kg beras, jadi utk 1 liter = 3.5 : 2.5 = 1.4 kg.
BalasHapuswew.... keleru mas
Hapuspada santun dunk kalo membetulkan
BalasHapusSesat...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusyang penting bayar zakat urusan itung itungan ini itu nanti Tuhan yang tentukan yang penting niat dan dilakukan
BalasHapusini orang ngaco abizzz, kalau sesuatu sudah tetap ketentuan dan ukurannya yang harus dipenuhilah maka dikerjakan sesuai ukurannya. Emang bisa sholat magrib 3 rakaat dikerjakan 1 rakaat saja, terus anda katakan yang penting sholat magrib biar Tuhan yang menentukan?
HapusSETUJU.... Semua Ada Aturan & Ketentuannya Bro ! Kalo Gak Ngikutin Itu Maka Tanda Tanya Besar ??????
HapusYa yg Bener, 2,5 Kg
BalasHapusya namanya juga manusia, klo salah wajar gan...
cuma membenarkannya juga jng terlalu ekstrim ya Gan....
Kecuali yg Buat Artikel ini Ustad atau Kyai baru lah
ini kan yg buat tulisan juga org awam juga...
ya harap di maklum...
klo salah di betulkan saja, oke
salam persaudaraan
Yang mengikuti sunnah Rosulullah Shalallahu alahi wassalam adalah membayar zakat fitrah TIDAK DENGAN UANG, tapi berupa bahan makan pokok kita
BalasHapusMungkin dia bermaksud untuk menyesatkan kali :v
BalasHapusjadi beras pek 10kg sudah cukup untuk diberi pada fakir miskin bagi diri kita, isteri dan seorang anak
BalasHapusMenurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh
BalasHapusSatu Sha' sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 6,75 ons. Jadi satu Sha 'sama dengan 27 ons (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910).
Sedangkan menurut al-Rafi'i dan madzhab Syafi'i, sama dengan 693 1/3 dirham (Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141) Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2,751 gram (2,75 kg) (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Juz II hal, 911).
Dari kalangan Hanbali berpendapat, satu sha' juga sama dengan 2751 gram (2,75 kg).
Imam Hanafi ukuran satu sha menurut madzhab ini. lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909. :
Satu sha menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg).
Bahkan Imam Hanafi juga memperbolehkan membayar Zakat Fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Di antara kelompok Hanafiyah adalah Imam Abu Yusuf menyatakan:
"Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin."
BalasHapusLihat Dr. Ahmad al-Syarbashi, Yasa' alunaka fi al-Dini wa al-Hayat, Beirut: Dar al Jail, Cet. ke III, 1980, Juz II, hal. 174. Juga Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan : Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya). Baca Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Dar al-Qalam, cet. ke III , 1966, hal. 120. Kedua tokoh ini membolehkan Zakat Fitrah dengan uang, dan di dalam bukunya tersebut memang tidak dijelaskan berapa ukuran sha' menurutnya. Namun sebagai tokoh Hanafiyyah, mereka kemungkinan kecil untuk memakai ukuran madzhab lain (selain Hanafi).
Di dalam al Qamus, mud adalah takaran, yaitu dua rithl (menurut pendapat Abu Hanifah) atau satu sepertiga rithl (menurut madzhab jumhur) atau sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya, lalu membentangkannya, oleh karena itu dinamailah mud (Subulus Salam, hal. 111. Di dalam cetakan Darus Sunnah Press tertulis liter bukan rithl, dan yang masyhur adalah ucapan rithl, insya Allah ini yang benar, wallaHu a'lam).
BalasHapusAl Fayyumi rahimahullah berkata, "Para fuqaha berkata, 'Jika dimutlakkan istilah rithl dalam masalah furu' maka yang dimaksud adalah rithl Baghdadi'" (al Misbahul Munir hal. 230).
Dan Dr. Muhammad al Kharuf mengatakan, "Sekalipun terjadi perbedaan pendapat maka ukuran rithl Baghdadi sama dengan 408 gram" (al Idhah wa Tibyan, tahqiq oleh Dr. al Kharuf, hal. 56).
Dengan demikian jika mengikuti pendapat jumhur, maka satu mud dalam gram kurang lebih adalah 544 gram (dari satu sepertiga dikali 408) dan satu sha' kurang lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram.
Menurut Para Ulama Indonesia
BalasHapusUlama Indonesia juga banyak berbeda pendapat tentang satu sha' seperti Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2751 gram.
Sedangkan pada umumnya di Indonesia, berat satu sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha' adalah 2,75 kg, dengan 1 sha' sama dengan di bawah 2,5 kg.
Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaj, Juz I, hal 548, 1 sha' adalah 2,4 kilo gram (Kebanyakan berpegang pada pendapat ini). Ada juga yang berpendapat 2176 gram (2,176 kg).
Di dalam kitab al Syarqawi, op cit, juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha' sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram. Baca juga Idrus Ali, Fiqih Kontekstual; Khulasah Istilah-istilah Kitab Kuning, Kuliah Syari'ah PP. Sidogiri, 1423 H, hal. 20-21.
Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah satunya. Menurut Imam Ghazali,
"Wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah satu madzhab" (Imam Al Ghazali).
Lihat Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali , al-Mustashfa, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000, hal. 371
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Zakat Fitrah setara dengan 2,5 Kg sesuai keterangan diatas hukumnya sah (karena ada pendapat yang mengatakan 1 sha' = 2,176 Kg). Namun ada baiknya jika mengeluarkan Zakat Fitrah sebesar 2,7 Kg per jiwa.
BalasHapusWa Allahu 'alam ...
namanya juga takaran.. 1 kaleng batu ma satu kaleng besi hampir pasti beratan 1 kaleng besi.. demikian juga satu so beras yang kebetulan beras itu bagus dan berat mungkinn kalo ditimbang lebih dari 2.5 kg
BalasHapusYang lebih pas adalah pendapat berdasarkan kajian ilmiah mutakhir, yakni berdasarkan penemuan takaran yang dipergunakan pada jaman Rasulullah. Takararan ini ditemukan pada reruntuhan bangunan di Unaizah (wilayah di Arab Saudi). Dari takaran ini dapat dihitung bahwa 1 sho' samadengan 2,4 kg beras. Jadi kalo di Indonesia pada umumnya ditentukan 2,5 kg beras, maka itu sudah sesuai ketentuan. Wallahu'alam
BalasHapusSaya sependapat dengan Anda, 2,05 kg itu sudah sesuai aturan syariat,jadi hukumnya sah
HapusYang dicontohkan oleh nabi adalah zakat dengan makanan pokok. Barangsiapa yg dapat mencocoki nabi, maka itulah contoh suri tauladan yang paling baik.
BalasHapus